PAMBELUM, Puruk Cahu – Pasca dimenangkannya gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (5/4/2018) lalu, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran mengaku tetap menuntut keadilan.
“Oke dia (PT AKT) menang proses di PTUN tapi kita tidak melihat dari situnya. Pasca dicabut (izinnya) mereka masih bekerja, itu aja,” ungkap Sugianto kepada awak media seusai memimpin apel gabungan di Kantor Bupati Murung Raya (Mura) di Kota Puruk Cahu, Senin (9/4/2018).
Menurut Gubernur Kalteng ini juga, yang menjadi tuntutan saat ini masyarakat meminta keadilan kepada Pemerintah Pusat yang mengluarkan izin.”Kita akui secara hukum selesai tapi kita tetap menuntut keadilan ke pihak yang memberikan izin,” tegas Gubernur ini lagi.
Sementara itu untuk diketahui, pada tanggal 19 Oktober 2017 lalu Kementrian ESDM mengeluarkan surat keputusan tentang pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap perusahaan yang beroperasi diwilayah Kecamatan Laung Tuhup tersebut.
Seiring proses berjalan dan digugatnya Kementerian ESDM oleh PT AKT ke PTUN di Jakarta, akhirnya Majelis Hakim membatalkan dan menyatakan surat keputusan pengakhiran PKP2B itu tidak sah dan bahkan dianggap cacat hukum.(Red1)