Perusahaan di Murung Raya wajib berikan program perlindungan untuk karyawan

PAMBELUM,  Puruk Cahu – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah terus mengingatkan agar semua perusahaan di kabupeten tersebut memberikan program perlindungan bagi karyawannya.
“Seluruh perusahaan wajib diberikannya program perlindungan bagi karyawannya, baik itu pada program BPJS kesehatan atau BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Kepada Disnakertrans Murung Raya, Kariadi melalui perwakilan Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Natanael.
Menurut Natanael, kewajiban untuk mengikutsertakan program perlindungan bagi karyawan itu dalam rangka memberikan perlindungan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi para pekerja, misalnya saja kecelakaan kerja.
Tidak hanya itu, ditambah Natanael juga sesuai aturan perusahaan wajib mendaftarkan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak saat ia masuk kerja atau mendatangani kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sedangkan untuk pembayaran iuran BPJS, ia juga mengungkapkan bahwa ada aturan berapa persen potongan dari gajih karyawan atau sekian persen ditanggung oleh perusahaan.

“Kalau pihak perusahaan tidak mengikutsertakan karyawan pada program perlindungan ini serta tidak melakukan pembayaran iuran maka Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya akan merekomendasikan ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut,” tambah Natanael.
Dilanjutnya lagi kalau ada ditemukan perusahaan yang tidak mau mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS, maka bisa dikenai sanksi paling rendah mulai dari berupa teguran tertulis, lanjut hingga pencabutan izin dan yang paling tertinggi bisa sampai proses pidana.
“Saya harap semua perusahaan agar mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan ataupun BPJS Kesehatan, dan silahkan dilaporkan ke kami apabila ada perusahaan yang tidak mau mengikut sertakan karyawan atau pekerjanya dalam BPJS,” tegasnya lagi.

Pos terkait