Perda Pajak dan Retribusi Pulang Pisau Dikaji Ulang
PULANG PISAU — Guna mengefektifkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan mengkaji ulang perda terkait pendapatan seperti perda pajak dan retribusi.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau Supriyadi mengatakan, kaji ulang perda tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Prosesnya dilaksanakan Bagian Hukum bersama Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulang Pisau.
“Perda tersebut diantara Perda nomor 8, 9, 10 dan 11 tahun 2011 berkenaan dengan pajak dan retribusi daerah,” kata Supriyadi, Sabtu (14/10/2017).
Revisi ini didorong rencana Bupati Pulang Pisau menaikan tunjangan daerah aparatur sipil negara (ASN). dilain sisi juga untuk membantu kondisi keuangan yang ada pada saat ini.
“Karena tunjangan daerah ini juga bergantung dengan berapa besar pendapatan asli daerah yang diperoleh,” ujarnya.
Dia mengatakan akan meninjau kembali berapa aturan terkait pajak dan retribusi daerah yang belum ditindaklanjut dengan peraturan bupati serta nomenklatur mana yang belum melaksanakan terkait dengan peluang-peluang PAD tersebut.
“Kita mencari jalan terbaik mana yang perlu kita lakukan untuk perbaikan di kabupaten Pulang Pisau, karena bagusnya pembangunan daerah itu tergantung dengan pendapatan asli daerah yang dimiliki,” katanya.