Penyerahan Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 Paling Lambat 6 Bulan
PAMBELUM, Puruk Cahu –DPRD Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-1 masa sidang ll dalam rangka penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Mura tahun 2022, dan pembacaan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Mura yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Mura, Selasa (20/6/2023).
Ketua DPRD Mura, Dr Doni SP MSi memimpin langsung rapat didampingi Wakil Ketua I dan II DPRD Mura dan dihadiri oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor, Sekda Mura, Asisten Il dan Asisten Ill serta beberapa anggota DPRD.
Doni mengatakan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam undang-undangan nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 320 ayat 1 menyatakan bahwa kepada daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Berkenaan dengan hal itu, secara adminitrasi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2022 telah disampaikan ke DPRD Mura melalui surat pengantar Bupati Murung Raya nomor 900/170/BPKAD/2023 tanggal 9 Jun 2023,” ujarnya.
Doni mengajak seluruh jajaran OPD dapat berpikir positif dan bijaksana serta mencurahkan segala upaya untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang ada. Sehingga peningkatan percepatan pembangunan, terutama yang menjadi kebutuhan rakyat dapat dipenuhi. (SU).
