PAMBELUM, Puruk Cahu – Letak Kabupaten Murung Raya (Mura) yang berada tepat di jantung Pulau Kalimantan membuat pihak Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan beberapa kebijakan berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengembangan potensi prioritas disemua kabupaten yang ada di Provinsi Kalteng.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit ll Murung Raya (Mura), Budi Santosa mengatakan untuk mengatur pengembangan potensi prioritas tersebut Kabupaten Mura masuk dalam zona tiga (3) bersama Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan dan Barito Timur.
“Dalam Perda nomor 1 tahun 2017 Provinsi Kalteng tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pengembangan potensi proiritas direkomendasikan hanya batu bara, hasil hutan (kayu, bambu maupun rotan) serta tanaman karet,” ungkap Budi, Kamis (24/4/2018).
Saat ditanya kemungkinan pengembangan potensi tanaman sawit di Mura, Budi menjelaskan akan sangat sulit dan juga memerlukan proses panjang sebab harus mendapat persetujuan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
“Kalau tanaman sawit tentu akan memerlukan lahan yang tidak sedikit, sedangkan lahan yang masuk kewenangan bupati atau Area Penggunaan Lain (APL) hanya lima persen dari kurang lebih 2.200 hektare luas yang bisa dikembangan untuk pengembangan potensi prioritas itu,” tambah Budi lagi.
Disampaikan Budi lagi alasan lain sampai tidak masuknya tanaman sawit dalam pengembangan potensi prioritas sebab daerah wilayah Kabupaten Murung Raya merupakan kawasan penyangga resapan air sehingga daerah hilir tidak mudah terkena banjir.
“Bukannya tidak boleh mengembangakan itu (sawit), tapi banyak alasan bagi kami selaku dinas teknis untuk tidak merekomendasikan tanaman sawit di Murung Raya dan apa yang saya sampaikan itu tidak ada kaitannya dengan masalah politik,” tegas Budi.(Red1)