Pemkab Murung Raya gelar konsultasi publik RPD tahun 2024-2026

PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan konsultasi publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) kebupaten setempat untuk tahun 2024 2026.

Konsultasi publik dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Murung Raya, Hermon, di GPU Tira Tangka Balang di Puruk Cahu, Rabu (18/1/2023)

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Murung Raya, Pahala Budiawan mengatakan, dasar pelaksanaan konstitusi publik rencana pembangunan daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2024-2026 adalah undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.

Bacaan Lainnya

Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, serta instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonomi daerah baru.

“Tujuan konsultasi publik adalah untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat para pemangku kepentingan terhadap prioritas tujuan dan sasaran program pembangunan daerah, terutama untuk menjawab permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah,” kata Pahala.

Bupati Mura Perdie M. Yoseph melalui Sekda Murung Raya, Hermon mengatakan, konsultasi publik merupakan tahap musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang aspiratif partisipatif dan terpadu dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan pada tahun yang direncanakan.

“Poin-poin inti yang menjadi fokus kita dalam RPD tahun 2024-2026, yaitu gambaran umum permasalahan dan isu strategis hingga strategi dan arah kebijakan serta program pemerintah maupun kerangka pendanaan,” kata Sekda dalam kegiatan yang dihadiri Forkopimda Mura, kepada perangkat daerah dan para Camat serta instansi vertikal lainnya.

Menurut Sekda, rancangan awal RPD tahun 2024-2026 ini menjadi sangat penting untuk memastikan adanya kepentingan umum, akuntabilitas, rasionalitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif, kesinambungan serta keselarasan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.(Red/Diskominfo)

Pos terkait