Acara di GPU Tira Tangka Balang yang dibuka Sekdakab Mura Hermon ini dihadiri Asisten II Setda Fery Hardi, sejumlah kepala perangkat daerah, camat se-Mura dan pemilik usaha serta undangan.
Sekda Hermon atas nama Pemkan Mura mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah serta apresiasi kepada para narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng serta semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda tersebut.
Dikatakan Hermon, selain waktunya yang memang singkat, penyusunan Raperda ini juga memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Murung Raya.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh masukan-masukan dan saran guna meminimalisir adanya ketidaksepahaman dan kekeliruan didalam perda pajak daerah dan retribusi daerah nantinya,” kata Sekda.
Sebagaimana kita ketahui, lanjutnya, pemerintah pusat telah menrbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (undang-undang HKPD).
Undang-undang ini mewajibkan daerah segera menyusun perda terbaru tentang pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU HKPD dalam satu perda paling lambat 5 januari 2024.
Jika tidak disegerakan, tentunya dapat merugikan daerah secara fiskal.
Semakin lama menunda peraturan daerah ini, maka semakin besar pula potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Erna Wati menghimbau kepada seluruh perangkat daerah dan perusahaan-perusahaan meningkatkan kontribusi guna meningkatkan PAD.
“Dengan cara potensi-potensi yang ada dimasukan ke Bapenda, supaya target PAD 2024 kita bisa lebih meningkat,” tandasnya.