Pemkab Mura Dorong Percepatan Penyusunan Perda Pajak dan Retribusi
PAMBELUM.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Inspektorat Mura dan melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini berlangsung pada Senin (22/9/2025).
Acara dihadiri Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Cahaya Rinae, serta perwakilan perangkat daerah terkait.
Dari Kemendagri hadir tiga narasumber utama, yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Bupati Murung Raya, Heriyus SE, dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekda menekankan pentingnya percepatan penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi.
“Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi serta proaktif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Bupati juga mengapresiasi terselenggaranya evaluasi ini sebagai langkah strategis memperkuat basis PAD.
Senada dengan itu, Plt. Sekretaris Bapenda Cahaya Rinae menegaskan bahwa evaluasi perda pajak dan retribusi sangat penting untuk mendukung peningkatan PAD.
“Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memacu peningkatan PAD Murung Raya, sekaligus memperkuat regulasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rumusan dan rekomendasi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, serta berpihak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (SU)