Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Minta pendampingan hukum, lima OPD di Pemkab Murung Raya jalin kerjasama dengan Kejaksaan

Asisten I Setda Murung Raya, Sarampang bersama Kejari Murung Raya, Kosasih menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama pendampingan hukum dengan lima OPD yang dilaksanakan di Aula Setda Gedung B di Puruk Cahu, Kamis (6/7/2023).

PAMBELUM, Puruk Cahu  – Sebanyak lima organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melakukan kerjasama pendampingan bidang hukum dengan pihak Kejaksaan kabupaten setempat.

Lima OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan RSUD Puruk Cahu.

Penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding  (MoU)  dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha itu langsung oleh lima kepala OPD masing-masing dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Setda Gedung B di Puruk Cahu, Kamis (6/7).

Atas nama Pemda Murung Raya, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Murung Raya, Serampan meminta kepada pihak OPD dan Direktur RSUD yang sudah menjalin MOU agar segera memberikan informasi data dan dokumen yang memang dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan dalam rangka mengelola ataupun pendampingan.

“Oleh sebab itu kita menyambut baik apa yang dilakukan beberapa OPD,  mulai dari sekarang jalin komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang intens dengan pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya,” tutur Asisten I.

Serampang juga berharap OPD lain yang ada di Murung Raya juga bisa mengikuti untuk melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri.

“Sehingga nantinya ada pendampingan ataupun pengawalan dari Kejaksaan Negeri Murung Raya, artinya kita berusaha menghindari pelanggaran hukum bagi aparatur kita,” terang Serampang.

Oleh itu sebab itu Asisten I berharap kerjasama tersebut bisa terus berlanjut dan berkelanjutan hingga dimasa – masa akan datang.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kosasih dalam sambutannya mengatakan mengucapkan terima kasih kepada para pihak terkait yang telah menerima pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara melalui penandatanganan nota kesepakatan.

“Sesuai dengan amanah pasal 33 undang-undang nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya kejaksaan harus membina hubungan kerjasama dengan badan atau instansi pemerintah lainnya dan salah satu wujud hubungan kerjasama tersebut adalah penandatanganan kesepakatam bersama yang kita laksanakan hari ini,” tutur Kosasih.

Lanjutnya, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dalam kedudukannya selaku jaksa pengacara Negara dapat memberikan jasa hukum dalam bentuk bantuan hukum dengan surat kuasa khusus, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada instansi Pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

“Dengan tujuan penyelamatan keuangan Negara, pemulihan keuangan Negara dan menjaga kewibawaan Pemerintah,” tutup Kosasih