PAMBELUM, Puruk Cahu – Ramainya pemberitaan dan isu terkait dengan sejumlah kepala desa (kades) melakukan aksi demo di depan Gedung DPR RI menuntut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar direvisi terutama pada masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Aksi demo itu turut menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi I DPRD Murung Raya (Mura), Rahmat Hidayat yang menilai bahwa masa jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun dalam 1 periode, itu terlalu lama dan dapat membuat sistem demokrasi pada tingkat desa tidak berjalan sesuai perundang-undangan.
“Jika jabatan kades 9 tahun dalam 1 periode, itu terlalu lama. Lebih baik tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 yakni 6 tahun dalam 1 periode dan bisa ditambah 2 periode lagi dengan total 18 tahun masa jabatan,” ucapnya, Kamis (23/2/2023).
Ia mengatakan apabila penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun dalam 1 periode dikhawatirkan dapat berpengaruh buruk terhadap sektor pembangunan serta pengelolaan administrasi desa khususnya keuangan.
“Sehingga Kades yang menjabat memiliki progres dalam membangun desa yang jelas dan berjalan baik, maka tidak masalah. Tapi yang jadi masalah disini yakni kades yang tidak memiliki progres untuk kemajuan desa. Jika seperti itu maka kasihan masyarakatnya dan secara otomatis akan berdampak buruk dalam aspek pembangunan serta pengelolaan administrasi desa,” tambahnya.
Dilanjutkan oelh Politisi PKB ini alangkah sebaiknya masa jabatan kades tetap 6 tahun dalam 1 periode agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu dan bisa memilih lagi apabila kades yang menjabat tidak mampu memajukan desa melalui progres yang dicanangkan. Artinya demokrasi akan tetap berjalan tanpa harus menunggu 9 tahun.