Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Lapak PKL di Alun-alun Jorih Jerah Dibongkar Paksa Satpol PP

Pambelum, Puruk Cahu – Pendekatan humanis yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Murung Raya kepada pegadang dinilai sangat tepat. Satpol PP meminta agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memiliki lapak dagangan dengan peruntukan tidak sesuia dengan fungsinya di kawasan Alun-alun Jorih Jerah Puruk Cahu agar membongkar lapak secara sukarela.

Hal ini agar tidak adanya pembongkaran paksa oleh pihak Satpol PP. Tampaknya imbauan yang dilakukan oleh Satpol PP Murung Raya ini tak digubris oleh para pedagang, akhirnya dilakukan bongkar paksa oleh polisi penegak peraturan daerah (Perda) tersebut.

“Kami sudah menyampaikan terkait surat dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Murung Raya terkait rencana pengosongan lapak di kawasan alun-alun yang sudah ditentukan dan disepakati bersama dengan pak Bupati,” kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Murung Raya K. Zen Wahyu Priyatna, S.STP., M.IP, Jumat (25/7/2025).

Menurut Zen Wahyu bahwa pemerintah telah mulai menataan wilayah Alun-alun Jorih jerah agar fungsinya dikembalikan seperti semula, hal ini menyusul semerawutnya alun-alun karena beridirinya lapak PKL yang tidak sesuai dengan aturan.

“Pedagang kali lima kita minta mereka membongkar sendiri lapaknya. Sampai saat ini sudah mereka (PKL) lakukan. Kita lakukan pendekatan persuasif lah supaya enak,” ucap Zen Wahyu.

Menurut data yang diterima Satpol PP dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Murung Raya terdapat 11 lapak PKL yang harus ditertibkan segera, sehingga penggunaan dan difungsikannya pasilitas umum di Alun-alun Jorih Jerah dengan baik.

“Sesuai dengan surat yang kami terima batas akhir hari ini tanggal 24 Juli 2025. Semua kegiatan berjalan dengan lancar,” timpal Wahyu. (Pmb1)