PAMBELUM, Puruk Cahu – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin menjelaskan bahwa konflik atau potensi yang sering terjadi terhadap sengketa tanah atau kepemilikan tanah milik warga salah satunya yakni perbedaan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang dikeluarkan.
Perihal tersebut sering terjadi lantaran, saat ini SKT yang dikeluarkan terkadang berbeda-beda baik ditingkat desa, kelurahan dan kecamatan.
“Ini akan menjadi tugas Pemerintah bahkan kami pada DPRD Mura sendiri kedepannya untuk menyeragamkan setiap SKT yang dikeluarkan, karena apabila tidak segera diselaraskan nantinya akan menjadi potensi masalah kedepannya,” tutur Ketua Fraksi PKB tersebut, Kamis (26/1/2023).
Dengan banyaknya investor yang masuk di Kabupaten Murung Raya tentu menjadi salah satu pemicu yang bisa menjadi masalah besar dikalangan masyarakat yang memiliki hak kepemilikan tanah sehingga tidak tumpang tindih apabila SKT yang dimiliki dikeluarkan dalam satu bentuk pada seluruh daerah di Kabupaten Murung Raya.
“Tentu ini sebagai langkah antisipasi kita bersama agar tidak terjadi masalah di kemudian harinya, agar masyarakat ada kepastian dalam rangka menyatakan bahwa areal tersebut dikuasai dan atau dimiliki walaupun sebetulnya belum 100% bisa dikatakan hak milik karena ada proses pembuatannya akan tetapi dengan keseragamaan SKT yang terdaftar di kelurahan desa dan atau Kecamatan menjadi dasar tindak lanjut untuk kepengurusan di tingkat selanjutnya,” pungkasnya.