KUA PPAS Kebijakan Umum APBD

PAMBELUM, Puruk Cahu – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) atau KUA-PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara pemerintah Kabupaten Mura dengan DPRD Mura.

Ketua DPRD Mura Doni menyebut, KUA-PPAS merupakan kebijakan umum APBD menyangkut masalah prioritas plafon anggaran sementara.

Menurutnya, ada dua substansi untuk perubahan itu dan memang perlu dilakukan menyangkut masalah proyeksi.

Bacaan Lainnya

“Yang pertama apakah proyeksi pendapatan keuangan tahun anggaran 2022 itu tercapai atau tidak, dan yang kedua proyeksi pendapatan keuangan tahun 2022 itu bisa melampaui atau tidak,” terang Doni, Kamis (1/09/2022).

Sehingga, kata politis senior ini, perubahan itu yang lumrah dalam artian penyesuaian baik itu nilai nominal kegiatan anggaran yang dilakukan dalam pembiayaan. “Terkait masalah program kerja dan juga hal-hal yang sifatnya non teknis menyangkut masalah pembangunan,” tambahnya.

Legislator PDIP Mura ini melanjutkan, terkait masalah APBD tahun anggaran 2023 akan dilihat bersama karena substansinya adalah untuk tahun ke depan. Tetapi karena sesuai regulasinya ini bisa dilakukan secara bersamaan atau nanti dipilah, yang dibahas adalah KUA- PPA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 terlebih dahulu, atau yang KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 dulu.

“Prinsipnya, saya sampaikan, bahwa DPRD Kabupaten Mura siap membahas sampai tuntas KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 maupun KUA-PPAS APBD APBD Tahun Anggaran 2023, karena semua itu untuk masyarakat Kabupaten Mura,” tukasnya. (*)

Pos terkait