PAMBELUM, Puruk Cahu – Sektor pertambangan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar di Kabupaten Murung Raya (Mura). Bahkan, salah satu sektor yang menyumbangkan PAD di Kabupaten Murung Raya.
Dengan melimpahnya Sumber Daya Alam (SDA), sehingga tidak heran jika banyak perusahan-perusahaan swasta melakukan investasi di Mura.
Adanya banyak investor yang melakukan investasi di Mura, tentunya juga menjadi angin segar, terutama berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan dibukanya lapangan kerja baru dan juga peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Ketua Komisi I DPRD Mura, Rumiadi menyoroti, fakta di lapangan yang masih banyak dari para investor tersebut belum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016.
“Sebagai wakil rakyat, akan terus melakukan sinergi dan berkomitmen terhadap eksekutif untuk menegakan Perda Nomor 10 Tahun 2016,” tegas Rumiadi, Selasa (13/04/2021).
Politisi PDIP ini mengajak, masyarakat untuk bersama-sama dengan DPRD dan Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap para investor.
“Terkhusus penegakan terhadap aturan pekerja merupakan 70 persen masyarakat lokal dan 30 persen merupakan masyarakat non lokal pada proyek investasi yang perlu ditegakan,” tegasnya.
Sebab, kata dia, semata-mata peraturan itu juga untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Murung Raya tercinta.