Kasihan.! Insentif Senilai Rp200 Ribu Ketua RT di Mura Dipotong
PAMBELUM, Puruk Cahu – Sejak tanggal 25 Januari 2017 lalu disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pengasilan bulanan aparat pemerintah dari kepala desa hingga ketua rukun tetangga (RT), kini akibat alasan pemangkasan anggaran di tahun 2017 insentif ketua RT harus dikurangai, padahal insentif ketua RT hanya sebanyak Rp200 ribu per bulan.
Saat dikonfirmasi, Jemi Ketua RT.03 di Kelurahan Puruk Cahu mengatakan besar potongan dari honor tersebut sebanyak Rp65 ribu sehingga pihaknya harus menerima insentif sebanyak Rp135 saja per bulan.
“Untuk insentif ini kami terima setiap per enam bulan sekali. Sepengetahuan saya alasan pemotongan itu karena adanya pemangkasan anggaran,” ungkap Jemi, Kamis (14/12/2017).
Sementara itu untuk diketahui dalam Perbup tersebut tercatat penghasilan tetap kepala desa yang sebelumnya hanya sebesar Rp 1.700.000, kini dinaikan menjadi Rp 2 juta. Begitupun juga dengan penghasilan sekretaris desa non PNS yang awalnya sebanyak Rp 1.200.000, kini dinaikan sebesar Rp 1.400.000.
Untuk kepala urusan (Kaur) desa yang jumlahnya ada enam bidang kini penghasilan tetap perbulan bagi mereka sebanyak Rp 1 juta.
Sedangkan untuk pengurus Badan Permusyawaran Desa (BPD) juga mengalami kenaikan, misalnya untuk Ketua BPD sekarang menjadi Rp 1.700.000, Wakil Ketua BPD sebesar Rp 1.400.000, Sekretaris BPD sebanyak Rp 1.250.000 dan untuk anggota BPD sebesar Rp 1 juta.
Khusus untuk pejabat (Pj) Kepala desa ditetapkan tunjangan per bulannya sebesar Rp 1.500.000. Dan jabatan paling bawah seperti ketua RT/RW yang awalnya hanya sebesar Rp 75 ribu dinaikan sebesar Rp 200 ribu.(Red)