Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Kapolsek Murung Imbau Warga Tidak Melakukan Sentrum Ikan

Puruk Cahu – Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko B., S.AP mengimbau warga untuk tidak melakukan kegiatan menyetrum ikan. Tindakan ini dilarang karena dapat merusak ekosistem perairan dan membahayakan lingkungan.

Menurut Kapolsek Murung beberapa alasan mengapa kegiatan menyetrum ikan dilarang dan berbahaya, selain memang dapat Merusak Ekosistem. Arus listrik tidak hanya membunuh ikan besar, tetapi juga membunuh ikan kecil, benih ikan, dan organisme air lainnya, termasuk plankton dan tumbuhan air, yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem.

”Membahayakan Pelaku dan Orang Lain. Menyetrum ikan di air sangat berisiko tinggi menyebabkan sengatan listrik yang fatal bagi pelakunya sendiri maupun orang lain yang berada di dekat lokasi,” jelas Kapolsek, Senin (13/12/2025).

Jika kedapatan atau tertangkap tangan, para pelakunya kata Kapolsek dapat terancam pidana.

Karena jelas melanggar hukum. Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau alat setrum listrik dilarang berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.

Pihak kepolisian mendorong warga untuk menggunakan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan legal, seperti memancing atau menjala, untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan di wilayah tersebut.