Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Kades Puruk Batu: Ketua BPD Kami Tidak Bisa Kerja dan Harus Diberhentikan

PURUK CAHU – Kepala Desa (Kades) Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura) Ayansyah menganggap Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada didesanya tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Tegasnya, BPD harus diberhentikan.

Menurut Ayansyah, Ketua BPD Desa Puruk Batu atas nama Wanto dalam tugasnya hampir tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai penyerap aspirasi masyarakat desa yang berkaitan dengan program pembangunan.

“Wanto cuma tahu gajinya saja tanpa memperdulikan kewajibannya sebagai Ketua BPD,” ungkap Ayansyah ketika berbicara dengan beberapa awak media yang ditemuinya di Kota Puruk Cahu, Senin (23/10/2017).

Dicontohkan Ayansyah, dalam menyusun program yang berkaitan dengan penggunaan dana desa untuk setiap tahunnya, tidak pernah sekalipun laporan dari pihak BPD mengenai usulan pembangunan yang berasal dari masyarakat.

“Makanya hari ini tadi saya sudah menghadap langsung Wakil Bupati Murung Raya Darmaji di kantornya dengan membicarakan masalah pemberhentian, tetapi Pak Wabup menyarakan ketemu pak Bupati saja,” tambah Ayansyah.

Ayansyah juga menyampaikan dirinya segera mungkin akan menghadap Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph untuk segera menyarankan untuk dilakukan pengganti antar waktu (PAW) Ketua BPD Puruk Batu. Sebab dalam pengangkatan ketua maupun anggota BPD sepenuhnya ada di tangan bupati.

REKOMENDASI EDITOR