Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Fraksi PKB Murung Raya Rencanakan Mengusul Dibentuknya Perda Pondok Pesantren

Ketua DPC PKB Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat menyampaikan arahan di rapat pleno DPC PKB Mura.

PAMBELUM, Puruk Cahu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah berencana akan mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.

Rencana pembuatan Perda itu tidak lain sebagai tindaklanjut daerah terhadap Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 yang mengatur Dana Abadi Pesantren.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyatakan dasar hukum untuk membuat Perda Pesantren sudah kuat, yaitu telah ada UU nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan disusul Kepres nomor 82 tahun 2021.

“Ini juga menjadi atensi pihak DPW PKB Provinsi Kalteng agar masing DPC atau fraksi di DPRD kabupaten melakukan upaya dalam rangka menyambut disahkanya undang-undang pesantren,” ujar Rahmanto saat rapat pleno di sekretariat DPC PKB Mura di Puruk Cahu, Rabu (3/11/2021) malam.

Menurut Rahmanto, memang sudah saatnya pendidikan pesantren disejajarkan dengan pendidikan formal lainnya dan tidak lagi dipandang sebagai sistem pendidikan yang klasik.

“Sehingga bila nanti terbentuknya Perda tentang pesantren, pemerintah daerah akan lebih leluasa memberikan bantuan, terutama soal anggaran agar sistem pendidikan pesantren, khususnya di Murung Raya sejajar atau bahkan lebih maju,” tambah Rahmanto yang juga Wakil Ketua DPRD Murung Raya.

Tidak hanya itu, Rahmanto juga mengatakan DPC PKB Murung Raya saat ini tengah mencari anak yatim atau yatim piatu untuk bisa dimasukan ke pesanten di Kuala Kapuas binaan Habib Ismail Bin Yahya yang juga Ketua DPW PKB Kalteng.

“Intruksi DPW PKB Kalteng meminta tiap DPC agar minimal mengirimkan tiga anak yatim atau yatim piatu untuk disekolahkan secara gratis pondok pesantren di Kuala Kapuas, dan setelah lulus akan dikembalikan ke masing-masing daerah untuk mengamalkan ilmu yang didapatnya,” tambah Rahmanto.