Fraksi PKB minta Pembubaran Perusda PMBM harus sesuai Mekanisme Undang-undang

Juru bicara Fraksi PKB, Akhirudin saat menyampaikan pandangan fraksinya pada rapat paripurna DPRD, Selasa (14/9/2021).

PAMBELUM, Puruk Cahu – Rencana pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Petak Malai Buluh Merindu (PMBM) telah diusulkan melalui ramcangan peraturan daerah (Raperda) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah kepada DPRD kabupaten setempat.

Pembubaran Perusada PMBM itu sendiri mendapat perhatian dari semua fraksi di DPRD Kabupaten Murung Raya, salah satunya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Melalui juru bicaranya, Akhirudin saat rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi, meminta agar pembubaran Perusda PMBM dilakukan melalui tahapan dan mekanisme yang diamanatkan oleh undang-undang.

Bacaan Lainnya

“Sehingga nanti tidak terkesan semerta-merta pembubaran saja tanpa adanya alasan yang mendasar,” jelas Akhirudin dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor, Selasa (14/8/9/2021).

Sebelum dilakukan pembahasan akan Raperda pembubaran Perusda PMBM, Akhirudin meminta agar diagendakan dulu rapat dengar pendapat (RDP) atau sharing kepada tim auditor independen Insfrktorat Kabupaten Murung Raya.

“Serta mengundangan juga untuk RDP dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan BPKB Perwakilan Kalimantan Tengah. Kita ingin mendengat hasil audit mereka sebagai rujukan kami dalam membahas Raperda Pembubaran Perusda nanti,” jelas Akhirudin lagi.

Dikatakan Akhirudin juga pada intinya Fraksi PKB menyambut baik usulan pembubaran Perusda PMBM asalkan sesuai dengan mekanisme yang diamanakan oleh undang-undang dan juga memenuhi aspek aspirasi dari masyarakat Kabupaten Murung Raya.

Selain menyoroti masalah pembubaran Perusada PMBM, Fraksi PKB juga ada menanggapi Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2021 dan Raperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023.

Pos terkait