Fraksi PAN : Hasilkan Perda yang Dapat Dipertanggungjawabkan
PAMBELUM, Puruk Cahu -Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) mengapresiasi adanya sinergi antara eksekutif dengan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dan fungsi masing-masing lembaga.
Dengan demikian pada gilirannya nanti akan dihasilkan peraturan daerah yang benar benar mampu menjelaskan kaidah-kaidah normatif, akomodatif terhadap aspirasi yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan secara akademis dan teraplikasi secara nyata.
“Dengan keberadaan peraturan daerah ini Farkasi PAN mendorong Pemerintah melalui Satpol PP harus Benar-benar konsisten dalam menjalankan aturan dan Penegakan hukum sebagai pijakan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang menjujung tinggi prinsip-prinsip pemerintah yang bersih,” kata Juru biacara fraksi PAN Ahmad Tafruji dalam pandangan akhir fraksi PAN terkait Raperda Kabupaten Murung Raya tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan jumlah Cadangan Beras, dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya. Serta Raperda Kabupaten Murung Raya tentang Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Selasa (30/05/2023).
Menurutnya, setiap penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah harus memiliki dasar hukum, mengingat secara konstitusi negara ini berdasarkan atas hukum, bukan kekuasaan dan kesukaan
Terkait Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Murung Raya tentang mekanisme penerbitan surat
pernyataan tanah Fraksi Partai Amanat Nasional menyampikan agar diusulkan kembali pada masa sidang berikutnya akan tersedia waktu yang cukup dalam proses pembahasan dan pengkajian akan menghasilan peraturan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Murung Raya. (SU)