PAMBELUM, Puruk Cahu – Anggota DPRD Murung Raya (Mura) Rumiadi menyambut baik rapat koordinasi dan sosialisasi atas terlaksananya kajian akademik dalam penyusunan Raperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Menurutnya, konteks mengenai hukum adat, budaya dan wilayah sangat vital. Karenanya sangat diperlukan kerjasama yang baik serta masukan dan usulan dari semua pihak.
“Raperda ini menurut kami sangat vital dalam konteks mengenai hukum adat, budaya dan wilayah. Sangat diperlukan kerjasama yang baik serta masukan dan usulan dari seluruh pihak agar terciptanya susunan Raperda Masyarakat Hukum Adat yang baik serta memberikan dampak manfaat bagi kesejahteraan dan kepentingan masyarakat,” ungkap Rumiadi yang juga ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang turut menghadiri kegiatan pada Selasa (27/09/2022).
Politis PDIP DPRD Mura ini menambahkan, bahwa Raperda masyarakat hukum adat ini merupakan kebutuhan bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya mulai dari tingkat Kabupaten hingga di Pedesaan terpencil wilayah hukum adat Murung Raya.
“Mudahan-mudahan dengan adanya penyusunan Raperda ini seluruh stakeholder dapat memberikan masukan sejauh mana tahapan-tahapan hukum adat dan bagaimana implementasinya, baik itu secara akademik, kelompok dan di lapangan itu sendiri,” tutupnya.
Sekda Mura Hermon menjelaskan rapat koordinasi dan sosialisasi penyusunan naskah akademik dan Raperda masyarakat hukum adat menindaklanjuti turunan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012.
“Dalam putusan itu menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berarti wilayah adat bukan lagi hutan negara. Sementara dalam Permendagri tentang pedoman perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat, ditingkat Provinsi juga diatur dalam Perda nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah (Kalteng),” tutupnya. (*)