PAMBELUM, Puruk Cahu – Dalam rangka menyelaraskan kebijakan dan sasaran program pemerintah maupun pembangunan daerah, DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menetapkan rencana kerja tahun 2020 dalam rapat paripuna yang dilaksanakan pada Rabu (2/10/2019) malam.
Pada rapat paripurna ke-II masa sidang III tahun 2019 tersebut, Ketua DPRD Mura, Doni menyampaikan DPRD sebagai lembaga yang ikut membahas rencana pembangunan jangka menengah daerah wajib menjadikan dokumen rencana kerja sebagai acuan pokok.
“Hal ini sangat penting karena dokumen rencana kerja merupakan dasar dalam hal pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan,” ungkap Ketua DPRD Mura dengan didampingi Wakil Bupati Mura, Rejikinoor dan Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin.
Dengan dihadiri puluhan anggota DPRD serta beberapa kepala SOPD lingkup Pemda Mura, Doni juga menjelaskan penyusunan dan perumusan rencana kerja bertujuan untuk mewujudkan terciptanya penyelenggaran pemerintah yang baik (good governance) di daerah.
“Arah dan tujuan dari penyusunan rencana kerja DPRD Kabupaten Mura tahun 2020 berdasarkan peraturan DPRD Mura nomor 1 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” tambah Doni.(SUPRI)