Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

DPRD Murung Raya Tetapkan Enam Raperda Menjadi Perda

PAMBELUM, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyetujui sebanyak enam buah rancangan peraturaran daerah (Raperda) untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna ke tiga masa sidang I tahun 2018 dalam rangka persetujuan enam buah Raperda dan penyerahan materi laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya tahun 2017 di Gedung DPRD Mura, Senin (5/3/2019).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Gad F Silam tersebut, sebenarnya ada tujuh Raperda yang dibahas, tatapi karena salah satu Raperda dianggap belum sempurna subtansinya, maka terpaksa dipending dan akan diajukan kembali pada Propemperda tahun 2018.

Saat memimpin sidang paripurna, Gad F Silam menyampaikan enam buah Raperda yang disahkan menjadi Perda diantaranya Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mura nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mura nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Mura nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu,” ungkap Gad dihadapan 16 orang anggota DPRD yang hadir.

Selanjutnya Gad menggatakan Raperda yang disahkan adalah Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Mura nomor 5 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Mura nomor nomor 4 tahun 2010 tantang penempatan tenaga kerja lokal dan terakhir Raperda tantang perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2013 tentang RPJMD 2013-2018.

Untuk Raperda yang dipending pengesahannya, Gad menyebutkan adalah Raperda tentang pengembangan pruduk unggulan daerah.(Red1)

REKOMENDASI EDITOR