DPRD Mura Target Selesaikan 18 Raperda Tahun Ini, Salah Satunya Izin Penjualan Minuman Beralkohol

Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin menyerahkan surat persetujuan pembahasan Raperda kepada Wakil Bupati Mura, Rejikinoor.

PAMBELUM, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menargetkan tahun 2021 ini menyelesaikan sebanyak 18 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Target tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2021 dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Mura, Kamis (7/1/2021).

Adapun jumlah Raperda yang dibahas tahun ini terdiri dari 15 Raperda usulan pemerintah daerah dan 3 Raperda inisiatif DPRD yang berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Mura Nomor 19 Tahun 2021 tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Adapun daftar Raperda yang akan segera dibahas itu diantaranya :

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang kawasan tanpa rokok, instansi pengusul Dinas Kesehatan.

2.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, instansi pengusul Bagian Hukum.

3.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang pengolahan barang milik daerah, Instansi Pengusul DPKAD.

4.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang kesejahteraan sosial, Instansi Pengusul Dinas Sosial.

5.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, instansi pengusul DPMPD.

6.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2006 tentang badan musyawarah desa, instansi pengusul DPMPD.

7.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mura nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa, Instansi Pengusul DPMPD.

8.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura perubahan atas peraturan daerah nomor 6 Tahun 2006 tentang pedoman dan penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Mura, instansi pengusul DPMPD.

9.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, instansi pengusul Kecematan Permata Intan.

10.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Mura Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, instansi pengusul Bapplitbangda.

11.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang pertahanan, instansi pengusul Dinas Perkimtan.

12.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang produk unggulan daerah yang berbahan dasar dari kayu, bambu dan rotan, instansi pengusul Disperindagkop dan UKM.

13. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Instansi Pengusul Satpol PP dan Damkar.

14. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang pembubaran usaha milik daerah, Instansi Pengusul Bagian Perekonomian.

15. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air minum danum pomolum, instansi pengusul Bagian Ekonomi.

16. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Mura, Instansi Pengusul inisiatif DPRD Kabupaten Mura.

17.  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perlindungan masyarakat adat, instansi pengusul inisiatif DPRD Kabupaten Mura.

18. Rancangan  Peraturan Daerah Kabupaten Mura tentang perubahan atas peraturan Kabupaten Mura nomor 12 tahun 2003 tentang pengaturan urusan dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Mura,  instansi pengusul inisiatif DPRD Kabupaten Mura.

Sementara itu dalam memimpin rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura, Rahmanto Muhidin mengatakan DPRD menergetkan semua Raperda yang disetujui untuk dibahas tahun ini bisa selesai pada masa sidang ke-III nanti.

“Tentunya untuk Bapemperda DPRD setelah ini bisa membuat skema dan schedule pembahasan 18 raperda ini dan harus selesai disahkan sampai masa sidang ke-III tahun 2021 ini juga,” ucap Rahmanto.

Pos terkait