PAMBELUM, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) Bersama Pemkab setempat, menggelar Paripurna Ke-3 masa sidang II Tahun 2021 dalam rangka Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Persetujuan 6 buah Raperda menjadi Perda tahun 2021.
Rapat paripurna, Kamis (1/07/2021) dipimpin langsung oleh ketua DPRD Mura Doni, Wakil Ketua I Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin yang dihadiri oleh anggota fraksi-fraksi 4 orang dari PDIP, 4 orang dari Nasdem, 3 orang dari PKB, 2 orang dari PPP, 1 orang dari PAN, 2 orang dari PKS dan 2 orang Karya Demokrat Golongan Karya.
Anggota Bapemperda dari fraksi Karya Demokrat Golongan Karya, Susilo menyampaikan, dari 6 buah Raperda tahun 2021 masing- masing terdiri dari Raperda tentang kesejahteraan sosial, Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang badan permusyawaratan desa dan Raperda tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Dikatakan Susilo, latar belakang munculnya 6 Raperda ini, telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif untuk tahun ini. “Dengan adanya 21 Raperda Prolegda yang akan dibahas baik itu Raperda baru maupun perubahan dalam rangka mendukung pemerintah sebagai dasar hukum bagi Pemda dalam melaksanakan programnya,” ungkap Silo sapaan akrabnya.
Hasil pembahasan dari 6 buah Raperda yang telah dilakukan pembahasan sesuai dengan target Bapemperda DPRD Mura, tambahnya, meski dengan keterbatasan waktu namun berhasil diselesaikan sehingga mendapat persetujuan dari pihak legislatif dan eksekutif.
“Secara garis besar kami menyetujui dan mendukung terhadap usulan Raperda ini dan dijalankan nantinya oleh Dinas-dinas terkait sebagai payung hukum,” tukasnya.
Sementara Bupati Mura Perdie M Yoseph, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan DPRD Murung Raya, Dinas SOPD Terkait serta masyarakat berkat dukungan dari semua program pemerintah atas pengelolaan keuangan daerah.