DPRD Mura Rekomendasikan PT HPU Pekerjakan Kembali Karyawan yang di-PHK

Rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Mura, Senin (9/3/2020).

PAMBELUM, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) pada Senin (9/3/2020) siang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dalam rangka memediasi perihal pemecatan terhadap tujuh orang karyawan oleh PT Harmoni Panca Utama (HPU) yang dinilai secara sepihak.

Dalam RDP tersebut selain memanggil manajemen PT HPU, DPRD Mura juga mengundang pengurus DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Mura, Disnakertrans Mura dan juga perwakilan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

RPD itu sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin didampingi beberapa anggota serta dihadiri langsung Ketua KSBSI Kalteng, M. Junaidi L. Gaol.

Bacaan Lainnya

Ditengah diskusi dalam RDP tersebut, pihak DPRD serta Disnekertrans Mura sempat kecewa sebab dari pihak PT HPU hanya dihadiri oleh satu orang, itupun bukan orang yang bisa mengambil kebijakan terhadap nasib karyawan yang di PHK.

Wakil Ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, mengatakan pihak DPRD Mura merekomendasikan agar PT HPU kembali memperkerjakan karyawan yang di PHK sebab pemecatan berdasar hasil tes urine tidak bisa dijadikan alasan.

“Dalam Permenaker No.11/Men/VI/2005  tidak ada ketentuan perusahaan melakukan PHK hanya atas dasar tes urine karena dugaan menggunakan Narkoba. Lain soal kalau mereka (karyawan) tertangkap tangan menggunakan Narkoba oleh pihak berwajib serta sudah dijatuhkan vonis hakim maka bisa dijadikan alasan,” ungkap Rahmanto.

Menurut Rahmanto juga, seharusnya dalam menyikapi hasil tes urine, pihak PT HPU semestinya terlebih dahulu melakukan pembinaan dengan cara memberikan surat peringatan untuk tidak mengulangi dan bukan langsung mengeluarkan surat PHK.

“Kami (DPRD) berharap melalui RDP ini pihak PT HPU bisa ada kebijakan dengan membatalkan kebijakan PHK, atau bila tidak melalui mediasi tahap 2 di kantor Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kota Palangka Raya tanggl 13 Maret 2020 nanti sudah selesai masalah ini sehingga tidak sampai ke tingkat pengadilan,” tambah Rahmanto.(SUPRI)

Pos terkait