DPRD Mura Dukung Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
PAMBELUM, Puruk Cahu – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, mendukung penuh atas kebijakan pemerintah daerah setempat dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
“Pada prinsipnya kami (DPRD) mendukung penuh terkait kebijakan langkah-langkah Pemda yang mengatur pendisiplinan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dengan memberikan sanksi (hukuman) bagi pelanggar. Karena memang keselamatan rakyat lebih penting dan di atas segala-galanya,” kata Rahmanto, Selasa (15/9/2020).
Menurut Rahmanto, dalam Perbup atau SK Bupati tersebut perlu dipertegas untuk wilayah-wilayah yang merupakan zona merah. Artinya tidak semua wilayah wajib memakai masker harus ada pengklasifikasian.
Misalkan di daerah perkantoran tertentu atau di daerah kecematan yang di anggap zona merah. Sehingga itu memudahkan aparat penegak hukum atau pihak terkait untuk melaksanakan penegakan Perbup tersebut,” tutur Rahmanto.
Politisi PKB ini juga menyebutkan, alangkah lebih baik jika Perbup tersebut bisa tingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Disamping pengklasifikasian perlu juga diperkuat sosialisasi menyeluruh sebelum Perbup tersebut diterapkan, per wilayah atau pertitik betul-betul yang diwajibkan yang dianggap rawan seperti pasar maupun tempat umum lainnya,” jelas Rahmanto.
Tidak hanya itu, sosialisasi juga harus didukung oleh alat-alat peraga, seperti spanduk, baleho, maupun melalui media massa dan radio serta televisi lokal. Supaya pada saat penegakan hukum tentang pendisiplinan tersebut agar tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahui.