Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

DPRD Mura Dorong Terbentuknya Perda Perlindungan Hak Masyarakat Adat

PAMBELUM, Puruk Cahu – Setelah menerima draf Rencana Peraturan Daerah (Raperda) masyarakat hukum adat dari pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) berupaya agar Raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditahun 2019 mendatang.

Anggota DPRD Kabupaten Mura, Rahmanto Muhidin menyampaikan, mengaku sangat menginginkan agar kedepannya hak-hak masyarakat adat di kabupaten Mura bisa dilindungi dan bahkan diakui oleh pemerintah setempat.

“Makanya dari itu kita akan dorong agar ditahun 2019 nanti perlindungan hak masyarakat adat ini bisa memiliki payung hukum yang tertuang dalam Perda Kabupaten Murung Raya,” ungkap Rahmanto yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (11/10/2018).

Terpisah, Ketua AMAN Provinsi Kalteng, Simpun Sampurna menjelaskan, penyerahan draf Raperda masyarakat hukum adat merupakan tindak lanjut ketika kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) AMAN Mura II beberapa waktu lalu.

“Tentunya kami menginginkan agar masyarakat hukum adat di Mura ini mempunyai payung hukum dan bisa diakui secara undang-undang sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012,” sebut Simpun Sampurna.

Simpun Simpurna juga sangat berharap agar DPRD Kabupaten Mura, yang dalam hal ini melalui anggota DPRD Mura, Rahmantp Muhidin mendorong agar Raperda perlindungan hak masyarakat adat bisa disahkan menjadi Perda tahun 2019 mendatang.(Supri/Red1)

REKOMENDASI EDITOR