PAMBELUM, Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) berencana memanggil manajemen PT Indo Muro Kencana (IMK) terkait banyaknya laporan masyarakat pasca kebocoran limbah di Desa Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat tanggal 25 Mei 2020 lalu.
“DPRD Mura melalui badan musyawarah telah sepakat akan memanggil PT IMK untuk melakukan rapat dengar pandapat (RDP) yang jadwalnya tanggal 14 Juli 2020 nanti,” ungkap Wakil ketua II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin.
Saat diwawancara beberapa awak media di ruang kerjanya pada Selasa (7/7/2020) siang, Rahmanto mengatakan pihaknya tidak hanya menanyakan tindak lanjut masalah pencemaran limbah, tetapi juga terkait tenaga kerja dan tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).
“Untuk masalah tenaga kerja dan CSR merupakan tindaklanjut dari laporan warga Desa Muara Babuat,” ungkap Rahmanto yang juga didampingi Anggota DPRD Mura, Gad F. Silam.
Khusus untuk masalah pencemaran limbah, Rahmanto mengatakan pihaknya tidak akan masuk atau mengintervensi keputusan-keputusan yang sudah ditetapkan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mura melalui Kedemangan Sungai Babuat saat sidang adat beberapa waktu lalu.
“Dalam RDP nanti kami juga akan memanggil pihak terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mura. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng juga kami akan kirim undangan untuk hadir sebab menurut informasi mereka sudah melakukan pengecekan dilapangan,” tambah Rahmanto.