DPRD Minta Disdukcapil Mura Percepat Proses Lelang Alat Rekam KTP-El
PAMBELUM, Puruk Cahu – Terkait dengan kurang lebih 6.000 warga yang masih belum memiliki KTP-El di Kabupaten Murung Raya (Mura) akibat rusaknya mesin cetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya, membuat anggota DPRD Murung Raya dari komisi I di Bidang Hukum dan Pemerintahan, Rahmanto Muhidin yang menjadi mitra Disdukcapil angkat bicara dengan memberi tanggapan.
Rahmanto Muhidin yang juga selaku sekretaris Komisi I DPRD Murung Raya, dalam hal ini sangat mengapresiasi dengan upaya Disdukcapil Murung Raya yang telah berupaya melakukan perekaman terlebih dahulu, meski mesin cetak KTP-EL masih rusak, disamping itu dengan adanya Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil juga sangat membantu masyarakat untuk sementara sebagai pengganti KTP-EL.
“Kami sangat mengharagai kerja keras Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selama ini, dan kami dengar mereka sudah melakukan perekaman maraton dan telah melakukan perekaman secara jemput bola dengan berkerja sama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa di Kabupaten Murung Raya,” ucap Rahmanto, Selasa (16/1/2018).
Selain itu pula, pihak dari Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya juga telah menyetujui atas anggaran untuk mesin cetak KTP-EL. Maka dari itu, Rahmanto menghimbau kepada masyarakat agar sementara waktu bersabar dengan kondisi ini karena dari sisi kemampuan anggaran sudah cukup untuk mengadakan mesin cetak tersebut.
“Saya sebagai anggota DPRD Komisi I di Bidang Hukum dan Pemerintahan telah menyetujui anggaran untuk mengadakan mesin cetak KTP-EL untuk tahun 2018 dan Dinas terkait secepatnya agar bisa melakukan tender atau proses lelang,” tambah Rahmanto.(Amaliyah/Red2)