PAMBELUM, Puruk Cahu – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyarankan agar masyarakat dalam melamar pekerjaan tentunya harus membuat kartu pencari kerja atau biasa di sebut kartu putih.
Kepala Disnakertrans Mura, Syahrial Pasaribu melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Raya Wati mengatakan untuk persyaratan permohonan meminta kartu pencari kerja atau kartu putih tidak sulit dan mudah dalam pembuatannya.
“Dalam pembuatan kartu putih kita cuma meminta pemohon untuk menyiapkan foto copy KTP, foto copy Ijazah terkhir, pas fhoto 3×4 empat lembar, surat pengalaman kerja dan sertifikat skill tapi ini juga bagi yang punya,” ungkap Raya Wati, Rabu (28/2/2018) pagi
Raya Wati juga menambahkan jika untuk kartu putih tersebut hanya berlaku selama enam bulan saja dan jika masa berlakunya habis bisa di perpanjang kembali dengan mendatangi kantor dinas yang membidangi.
“ Bagi pencari kerja luar daerah Kabupaten Murung Raya bisa membuat kartu pencari kerja namun harus punya keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” Rambah Raya Wati lagi.(Hantingan/Red1)