PAMBELUM, Puruk Cahu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap Damang dan Mantir Adat se kabupaten tersebut di aula kantor Disdikbud di Puruk Cahu, Senin (27/3).
Dalam sambutannya, Kepala Disdikbud Murung Raya, Ferdinand Wijaya menyampaikan bahwa pertemuan dengan agenda Pembinaan Damang dan Mantir Adat tersebut akan dilakukan secara rutin serta bergantian dalam rangka memberikan pemahaman terdapat tugas dan fungsi mereka.
“Karena ini pertama, jadi tidak semuanya Damang dan Mantir Adat yang kita undang. Namun kedepan akan kita lihat secara manfaat dari kegiatan ini sehingga bisa berkelanjutan pembinaan terhadap Damang dan Mantir Adat ” ungkap Ferdinand.
Disampaikan Ferdinand, kegiatan pembinaan yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan tujuh indikator bidang kebudayaan, salah satunya pembinaan terhadap Damang dan Mantir Adat.
“Karena melalui kegiatan ini kita bisa melakukan diskusi, menambah wawasan dan pengetahui baru tentang regulasi dan payung hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi Damang dan Mantir Adat,” ujar Ferdinand.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane saatmenjadi narasumber pembinaan Damang dan Mantir Adat ini mengingatkan agar Damang dan Mantir Adat supaya dapat memahami tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlalu.
Di Provinsi Kalimantan Tengah, kata Lynda terdapat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalimantan Tengah. Sedangkan di Kabupaten Murung Raya terdapat Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan.
Kedepannya, lanjut Lynda perlunya singkronisasi peraturan daerah kelembagaan adat dengan kondisi kekiniaan sehingga harus menyesuaikan keadaan perkembangan zaman.
“Kita melihat bahwa perlunya pembaharuan terharap peraturan daerah tentang kelembagaan adat ini sehingga bisa menyesuaikan dengan kondisi jaman sekarang, apalagi Perda kelembagaan adat ini diterbitkan pada tahun 2006 silam,” jelas Lynda.
Ia mengharapkan Damang dan Mantir musti cerdas dan ada banyak cara memperolah bahan dan literasi tentang pemahaman menegakan hukum adat, yakni dengan memahami Peraturan-peraturan yang mengatur kelembagaan adat Dayak.
“Jangan sampai damang dan mantir tidak memahami tugas fan fungsi karena kekurangan pengetahuan, sehingga melalui kegiatan seperti ini kita bisa berdiskusi, mana yang belum kita lakukan. Tokoh harus bisa menjadi panutan, dapat mencerdaskan anak banyak dan menjadi mediator penyelesaian masalah di tengah masyarakat,” bebernya lagi.