PAMBELUM, Puruk Cahu – Terpidana kasus penyalahgunaan Narkoba golongan I, Sukriadi yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh pada Septerber 2002 lalu dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman satu tahun.
Padahal dalam putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh nomor 73/Pid.B/2002/PN.Mtw menyatakan Sukardi didakwa pidana penjara selama empat (4) tahun, akan tetapi dinyatakan bebas pada 7 Juli 2003.
“Karena adanya remisi hari raya keagamaan, remisi hari kemerdekaan serta juga dinilai berkelakuan baik maka saya hanya menjelani hukuman selama satu tahun,” ujar Sukriadi ketika ditemui di Puruk Cahu, Rabu (21/6/2023).
Dalam surat putusan pengadilan negeriĀ itu, dikatakan Sukriadi atau akrab disapa Odong tersebut, menerangkan dirinya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan membebaskannya dari dakwaan tersebut.
Akan tetapi, dijelaskan Sukriadi lagi dirinya menurut pengadilan bersalah karena tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa Narkoba golongan I tersebut sehingga divonis selama empat tahun.
“Itu merupakan salah satu pelajaran hidup bagi saya agar kedepan lebih baik lagi. Saya juga menghimbau kepada masyarakat umum, khususnya para generasi muda agar jangan sampai mengenal yang namanya Narkoba karena sama saja menghancurkan masa depan kita,” ungkapnya.(red/SU)