PAMBELUM, Puruk Cahu – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Doni menegaskan, dalam penetapan sebuah produk hukum bertujuan untuk menciptakan tata Kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan dinamika hukum dalam masyarakat.
Yang mana, sebutnya, produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) merupakan hasil pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif
“Dalam rapat paripurna ke I Masa Sidang I tahun 2022, kita sudah tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2022, yang sebelumnya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Mura telah bekerja keras bersama pihak eksekutif untuk melakukan inventarisasi dan menyeleksi secara ketat, sekaligus membahas daftar usulan Propemperda tahun anggaran 2022,” jelas Doni usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Mura, Jum’at (8/04/2022).
Sebelum Perda diberlakukan, sambung Doni, perlu dilakukan sosialiasi yang intensif ke masyarakat, sehingga ketika sudah berlaku masyarakat sudah mengetahui bagaimana substansi dan juga pengaplikasian dari perda yang diterbitkan tersebut.
“Tentunya ketika disahkan produk hukum ini telah disusun dengan terencana, terpadu, dan sistematis, sehingga menjadi skala prioritas berdasarkan kebutuhan hukum dalam menciptakan rasa adil, aman, dan sejahtera bagi masyarakat,” harap legislator PDIP ini
Diharapkannya, jika ada satu atau lebih Perda yang diterbitkan, masyarakat juga dapat berpartisipasi demi menyukseskan pembangunan di Kabupaten Mura.
“Kita harus bersama-sama menyukseskan program pembangunan di Kabupaten Mura ini dengan mengetahui, memahami, dan dapat mentaati produk hukum yang berlaku,” tukasnya.