PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura perlu melakukan pemetaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Hal ini karena, aspek tersebut menjadi salah satu indikator penilaian dari suksesnya era otonomi daerah dengan tercapainya kemandirian daerah.
Dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakatnya.
Harapan lain, agar nantinya bisa direalisasikan melalui database, sehingga proyeksi PAD dari sektor pajak dan retribusi mampu dimaksimalkan.
Anggota DPRD Mura Rumiadi, mengatakan, dalam rangka mewujudkan itu pemerintah daerah perlu memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Salah satunya, melakukan inovasi dan terobosan dengan mengoptimalkan upaya peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.
“Inovasi dan terobosan perlu terus dioptimalkan dalam upaya peningkatan PAD. Pemda harus memiliki database yang valid atas jumlah objek pajak dan restribusi daerah, sehingga dapat dilakukan pemetaan potensi,” terang Rumiadi, Sabtu (6/08/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan Daerah (HKPD), tambah politisi PDIP Mura ini, pemerintah daerah harus segera melakukan pemetaan potensi PAD dari sektor kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan, bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa masuk kedalam kas daerah. “Oleh sebab itu pemerintah daerah wajib memiliki database potensi pendapatan yang valid terkait jumlah kendaraan bermotor,” tandasnya. (*)