Delapan petahana tidak terpilih saat Pillkades serentak di Murung Raya

Pengumuman hasil hitung cepat Pilkades serentak di Kabupaten Murung Raya di kantor DPMD kabupaten setempat di Puruk Cahu, Senin (12/6/2023).

PAMBELUM, Puruk Cahu – Sebanyak 18 petahana yang ikut meramaikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2023 di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tanggal 9 Juni lalu, delapan diantarannya dinyatakan tidak terpilih berdasarkan hasil hitung cepat yang terkumpul di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada DPMD Kabupaten Murung Raya, Abikson mengatakan ada sebanyak 35 desa di sembilan kecamatan yang menyelenggarakan Pilkades beberapa waktu lalu, dan bila ditotalkan ada sebanyak 112 orang calon kepala desa yang bersaing mendapatkan suara terbanyak.
Itu artinya menurut Abikson dari 35 desa yang menyelenggaran Pilkades, sebanyak 25 desa dimenangkan oleh kepala desa yang baru kali pertama menjabat, dan 10 desa kembali dipimpin oleh petahana, baik yang sudah dua periode maupun yang sudah memasuki tiga periode menjabat.
“Banyaknya calon kepala desa dikarenakan ada empat desa yang calon kadesnya sebanyak lima orang, seperti Desa Muara Jaan, Desa Konut, Desa Kalapeh Baru dan Desa Durung Sararong. Diluar yang disebutkan itu rata-rata empat sampai dua orang,” ungkap Abikson, Senin (12/6).
Menurut Abikson lagi dari pantauan pelaksaan Pilkades serentak tanggal 9 Juni lalu animo pemilih untuk memilih kepala desa cukup tinggi dan juga sesuai dengan apa yang diharapkan sebelumnya tidak ada terjadi gangguan pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara.
“Namun yang patut disayangkan juga masih banyak ditemukan surat suara yang tidak sah, contohnya di Desa Muara Jaan Kecamatan Murung ada sebanyak 237 suara tidak sah. Tentu hal ini menjadi evalusi kita agar Pilkades yang akan datang bisa diminimalisir surat suara tidak sah,” tambahnya.
Untuk tahapan selanjutnya menurut Abikson juga sambil menunggu hasil penetapan dan diharapkan kepala desa terpilih bisa dilantik oleh Bupati Murung Raya pada tanggal 21 Agustus 2023 sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Pos terkait