Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Camat Murung TerimA Sosialisasi Wajib Pajak dari Samsat Puruk Cahu

Puruk Cahu – Wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mendapat angin segar. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran telah memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan atau yang dikenal dengan “pemutihan” hingga akhir Desember 2025.

Kondisin ini tak terkecuali bagi masyrakat Murung Raya, khususnya Kecamatan Murung. Pihak Samsat Puruk Cahu telah melaksanakan sosialisasi ke kantor Kecamatan Murung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo menjelaskan perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Program ini secara spesifik menghapuskan denda pajak dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta meniadakan denda administratif untuk mutasi kendaraan.

Mengapa kebijakan ini diperpanjang? Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, langkah ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” ujar Anang Dirjo saat ditemui pada Senin (22/9/2025).

Camat Murung Ivan Sugita menyambut baik atas sosialisasi ini yang mana telah disampaikan ke masing-masing Lurah dan Kepala Desa di Wilayahnya guna diterukan informasi tersebut kepada masyarakat.

”Kita menyambut baik sosialisasi ini karena ini sangat bermanfaat untuk masyarakat,” kata Ivan, Rabu (24/9/2025).

Puruk Cahu – Wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mendapat angin segar. Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran telah memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan atau yang dikenal dengan “pemutihan” hingga akhir Desember 2025.

Kondisin ini tak terkecuali bagi masyrakat Murung Raya, khususnya Kecamatan Murung. Pihak Samsat Puruk Cahu telah melaksanakan sosialisasi ke kantor Kecamatan Murung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Anang Dirjo menjelaskan perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Program ini secara spesifik menghapuskan denda pajak dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta meniadakan denda administratif untuk mutasi kendaraan.

Mengapa kebijakan ini diperpanjang? Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, langkah ini merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” ujar Anang Dirjo saat ditemui pada Senin (22/9/2025).

Camat Murung Ivan Sugita menyambut baik atas sosialisasi ini yang mana telah disampaikan ke masing-masing Lurah dan Kepala Desa di Wilayahnya guna diterukan informasi tersebut kepada masyarakat.

”Kita menyambut baik sosialisasi ini karena ini sangat bermanfaat untuk masyarakat,” kata Ivan, Rabu (24/9/2025).