Camat Murung Ivan Sugita, S.Sos., M.AP menyebutkan
Puruk Cahu – Pelaksanaan Pilkades PAW sebagai bentuk pelaksaan mandat Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Perbup Murung Raya No 10 tahun 2016.
Menurut Ivan Sugita jabatan kepala desa yang saat ini kosong karena pejabat Kades definitif terdahulu meninggal dunia, diisi dengan mekanisme Pilkades PAW.
“Pemilihannya tidak dilakukan pemungutan suara secara langsung oleh masyarakat tetapi dilakukan oleh perwakilan organisasi/ kelembagaan yang ada ditingkat desa yang dibentuk oleh panitia bersama BPD dan masyarakat, secara musyawarah,” jelas Ivan, Jumat (5/12/2025).
Sementara itu, Bupati Murung Raya melalui Asisten I Rahmat K Tambunan mengucapkan terima kasih atas dukungan jajaran Pemerintah Kecamatan Murung, Koramil dan Polsek Murung serta Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat di desa Muara Untu dan Malasan yang menjaga situasi selalu aman nyaman dan kondusif sampai berakhirnya pemilihan.
Ditegaskan pula bahwa Kades PAW terpilih nanti setelah resmi, melaksanakan tugas agar segera bersama sama masyarakatnya membangun desa dengan semangat kebersamaan dan memberikan pelayanan publik yang baik.
Turut hadir dalam acara tersebut yang mewakili Kepala DPMD, yang mewakili Kasatpol PP, staf Bagian Pemerintahan, Camat Murung, Danramil Murung serta yang mewakili Kapolsek Murung.
