Dalam hal ini Kelompok Substansi Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya melakukan penyerahan 1 (satu) orang tersangka dan 112 (Seratus Dua Belas) jenis barang bukti senilai Rp344.762.388 (tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah) berupa 4 item/110.592 butir obat Tanpa Izin Edar BPOM, psikotropika 1 item/30 butir, obat Keras 69 item/1.128 butir, serta obat tradisonal illegal/mengandung Bahan Kimia Obat sebanyak 34 item/2.301 pcs, alat komunikasi dan pembungkus paket.
Jenis obat ilegal terbanyak adalah obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan yaitu Triheksifenidil 32.883 tablet dan dekstrometorfan 77.399 tablet.
“Modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah dengan memesan/membeli obat-obatan ilegal melalui komunikasi chat whatsapp maupun telpon dari luar Kalimantan tengah kemudian obat-obatan tersebut dikirim melalui ekspedisi jalur laut/udara/darat ke alamat pelaku di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya dengan menggunakan nama dan alamat palsu. Kemudian pelaku menjual/mengedarkannya kepada reseller yang ada di provinsi lain dalam kemasan asli botol atau bungkus,” tutur Penyidik Pegawai Negeri Sipil BPOM Palangkaraya, Wahyu Puspita Dewi, S.Farm., Apt, Selasa (16/5/2023).
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Hulman Erizan Situngkir, SH mengatakan, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) sebanyak 1(satu) perkara ini bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Murung Raya di Puruk Cahu dalam kasus di bidang Kesehatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan secara tanpa hak, memiliki,menyimpan dan/atau membawa psikotropika.
Tersangka diduga melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pelaku diancam pidana berdasarkan UU No. 36 tentang Kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan perbuatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa obat Psikotropika dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 62 Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),” ungkap Hulman Erizan Situngkir, SH
Diketahui, pelaksanaan Kegiatan Tahap II tersebut dilakukan oleh Tim PPNS Balai Besar POM Di Palangka Raya yang dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta anggota Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Titipan Polres Murung Raya di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah untuk menunggu proses peradilan.
“Balai Besar POM di Palangka Raya senantiasa bersinergi dengan Criminal Justice System dalam memerangi kejahatan di bidang Obat dan Makanan untuk mewujudkan Indonesia Negeri Bebas obat illegal dan melindungi masyarakat dari paparan Obat dan Makanan yang tidak bermutu, tidak memenuhi syarat dan membahayakan kesehatan,” kata Wahyu Puspita Dewi, S. Farm. Apt.