Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Bersama Pemda, DPRD Mura Fasilitasi Mediasi Sangketa Lahan di Desa Penda Siron

PAMBELUM, Puruk Cahu – Pemerintah Daerah (Pemda) Murung Raya (Mura) bersama DPRD kabupaten setempat memanggil pihak PT Marunda Graha Mineral (MGM) dalam rangka mediasi masalah sengketa lahan dengan masyarakat Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup.

Mediasi itu sendiri dipimpin oleh Sekretaris Daerah Mura, Hermon dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin dan Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sarampang di Aula Setda Gedung A, Jumat (2/6/2021).

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Rahmanto Muhidin menyampaikan kehadiran PT. MGM di Mura tentu memberikan dampak yang positif dan kotribusi yang cukup baik, akan tetapi juga menimbulkan berbagai masalah.

“Kita selaku perwakilan rakyat tentu tidak bisa memutuskan suatu perkara, tetapi jika dimintai keterangan atau pendapat kita selalu siap bersedia,comtohnya dalam masalah sengketa lahan ini,” ucap Rahmanto.

Rahmanto juga mengatakan dirinya sebagai salah satu wakil rakyat di Murung Raya menepis isu yang menyatakan bahwa dirinyalah orang dibalik permasalahan sengketa lahan itu.

“Saya selaku perwakilan rakyat tentu siap membantu dan melayani masyarakat dalam masalah apapun, contohnya seperti melahirkan, meninggal dunia,bahkan sangketa lahan semacam ini. Inilah peran dan tugas kita selaku perwakilan rakyat untuk memediasi kedua belah pihak yang bersengketa,” jelasnya.

Rahmamto juga berharap kasus sengketa itu jangan sampai naik ke ranah pengadilan, dan segera diselesaikan secara musyawarah maupun mufakad antara kedua belah pihak melalui mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Sementara itu Sekda Mura, Hermon mengatakan mediasi yang dilakukan pihaknya itu merupakan tindaklanjut dari media ditingkat kecamatan.

“Karena kedua belah pihak masih belum menemukan titik temu, maka kita coba lagi mediasi tingkat kabupaten yang difasilitasi Pemkab Murung Raya,” terangnya.

Hermon juga menegaskan pemerintah daerah akan selalu siap memfasilitas dan mediasi permasalahan sangketa lahan ditengkat desa dan para investor pertambangan.

“Akan tetapi kita bukan selaku pengambil keputusan, melainkan keputusan berada dimasing-masing kedua belah pihak berdasakar kesepakatan dan keputusan bersama melalui musyawarah dan mufakad,” pungkas Sekda.

REKOMENDASI EDITOR

Waket I Ajak Masyarakat Tertib Berlalulintas

DPRD Murung Raya

Promosi Wisata Kedepankan Nilai-nilai Budaya Lokal

DPRD Murung Raya

Dewan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pembangunan

DPRD Murung Raya

Pembanguan Fisik Perlu Dilakukan Pengawasan Dan Evaluasi

DPRD Murung Raya

Dewan Minta Berantas Perjudian dan Narkoba 

DPRD Murung Raya