Bangun Desa Melalui Dana ADD

PAMBELUM, Puruk Cahu – Desa sebagai subyek pembangunan dapat dilihat dari dua dimensi. Pertama, pemberian kewenangan berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas. Rekognisi berarti pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan desa. Sedangkan subsidiaritas berarti penggunaan kewenangan skala lokal. Sementara dimensi yang kedua, adalah kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat.

Menurut ketua DPRD Mura Doni, adanya asas rekognisi dan subsidiaritas, negara pada akhirnya hadir di desa-desa, dengan cara menyalurkan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu pendapatan desa yang digunakan desa dalam membiayai kewenangannya secara mandiri.

Dikatakan, dalam pembangunan desa melalui alokasi dana desa, tentu harus ada prioritasnya. “Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” terang Doni, Jumat (9/04/2021).

Bacaan Lainnya

Yang mana tujuannya, kata dia, adalah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik.

Lanjut legislator PDIP ini, dalam mencapai pelayanan prima, pemerintah desa harus dimulai dari penetapan pemanfaatan dana desa. Proses itu terdiri dari aspirasi masyarakat yang diusulkan berdasarkan potensi dan kearifan lokal desa, pembahasan dalam musyawarah desa menjadi salah satu program prioritas desa.

Pos terkait