Awas! Ada Uang Palsu Beredar di Kalteng
PALANGKA RAYA – Temuan uang palsu di Kalteng pada Bulan Oktober 2017 tercatat 18 lembar. Berdasarkan data dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kalteng, lembaran uang palsu yang ditemukan berupa pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Melihat besaran angka temuan tersebut, Asisten Kepala BI Kalteng Setian, meminta masyarakat agar waspada. “Apalagi menjelang hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru,” katanya, Kamis (9/11/2017).
Menurutnya, temuan uang palsu bulan ini sama jumlahnya dengan bulan April.
“Kedua bulan ini sama 18 lembar. Sedangkan yang tidak ada di Bulan Juni dan Agustus. Itu nol sama sekali di data,” katanya.
Meskipun angkanya meningkat lanjut Setian, khusus di bulan Oktober ini, persentase 15 bilyet dibandingkan 10 juta bilyet uang beredar.
“Jumlah ini masih jauh berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai rasio 200 bilyet dibandingkan 10 juta bilyet uang yang beredar,” ungkapnya.
Setian menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang disebutkan, mengedarkan uang palsu terancam hukuman maksimal 15 tahun.
“Setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” tutupnya