Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Ansharuddin Mengundurkan Diri Sebagai Komisioner KPU Mura

PAMBELUM, Puruk Cahu – Ansharuddin, yang merupakan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) secara resmi telah mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor: 13/SDM.13-Kpt/62/Prov/II/2018 dan langsung ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng, Ahmad Syar’i.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Mura, Izharudin, mengatakan pengunduran diri Ansharuddin tersebut disetujui oleh pihak KPU Provinsi Kalteng melalui rapat yang dilaksanakan tanggal 19 Februari 2018 lalu di Kota Palangka Raya.

“Surat tersebut mulai efektif dan berlaku mulai tanggal 23 Februari besok. Untuk pengganti sampai saat ini masih belum ditentukan,” ungkap Izharudin, Kamis (22/2/2018).

Mengenai penyebab sampai mengundurkan dirinya komisioner KPU Devisi Hukum tersebut, Izharudin mengatakan karena masalah rangkap jabatan yang dipegang oleh Ansharuddin.

“Sepengetahuan saya karena saat ini pak Ansharuddin juga menjabat Ketua Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Mura. Jadi tidak bisa rangkap jabatan,” tambah Izharudin lagi. (Red1) 

REKOMENDASI EDITOR