Akibat Covid-19, Polsek Murung Tutup Pelayanan Izin Keramaian dan SKCK
PAMBELUM, Puruk Cahu – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Murung Raya (Mura), khususnya di Kecamatan Murung, pihak Polsek Murung untuk sementara tidak membuka pelayanan pembuatan Surat Izin Keramaian (SIK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho mengatakan kebijakan tersebut diambil dalam rangka menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang larangan mengumpulkan orang banyak, misalnya seperti kegiatan Isra Mi’raj dan Resepsi Perkawinan.
“Bagi masyarakat diwilayah Kecamatan Murung bila dalam waktu dekat melaksanakan kegiatan, kami minta untuk menunda acara. Alasanya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 (Corona) yang sedang mewabah di Wilayah Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah.,”ungkap Yuliantho, Selasa (24/3/2020).
Menurut Kapolsek Murung ini juga, pihaknya saat ini sudah mencabut dua surat izin keramaian yang sudah terlanjur diterbitkan, yakni izin keramaian untuk kegiatan Isra Mi’raj Besar Muhammad SAW di Masjid Al – Ikhlas dan resepsi perkawinan sekaligus organ tunggal dengan pemohohan atas nama Abransyah.
“Penutupan pelayanan pembuatan SIK dan SKCK hanya bersifat sementara. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal dirumah dan mengurangi aktifitas diluar rumah.(SUPRI)