PAMBELUM, Puruk Cahu – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru Kabupaten Murung Raya tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah kini telah disulkan dan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya.
Saat rapat paripurna ke II (dua) masa sidang I (satu) bersama anggota legislatif dan unsur Forkopimda yang dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin di kantor pada Senin (16/05).
Hermon Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya yang mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Murung Raya mengatakan usulan pembentukan rancangan peraturan daerah tersebut dilandaskan karena adanya kekosongan hukum di Kabupaten Murung Raya, tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah.
“Karena adanya kekosongan ini munculnya keberagaman bentuk surat pernyataan tanah dan tidak tertibnya administrasi pertanahan demi melindungi hak-hak masyarakat dalam penguasaan tanah yang belum terjangkau oleh kantor pertanahan atau bersertifikat resmi,” tutur Hermon.
Hermon juga menyebutkan ruang lingkup pengaturan rancangan peraturan daerah ini terdiri dari penyelenggara surat pernyataan tanah, wilayah penerbitan surat pernyataan tanah, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, sanksi, biaya penerbitan surat pernyataan tanah, pembinaan dan pengawasan.
Sementara, Wakil ketua DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin mengatakan terkait dengan usalan rancanagan peraturan daerah yang baru pihaknya akan melakukan rapat lagi pada tanggal 17 jnauari 2023 besok untuk melakukan pembahasan dan mendengarkan pandangan masing fraksi – fraksi.
“Dengan diajukannya rancangan peraturan daerah kabupaten murung raya
tahun 2023 ini maka besok akan dilakukan pembahasan bersama-sama dengan badan pembentukan peraturan daerah demi daerah dan terwujudnya akuntabilitas
sinergisitas dalam membangun daerah kita yang tercinta ini,” kata Rahmanto Muhidin.