Sah, APBD Murung Raya Tahun 2020 Senilai Rp 1,2 Triliun

PAMBELUM, Puruk Cahu – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya (Mura) tahun 2020 disahkan senilai Rp1,2 triliun. Pengesahan tersebut dilaksankan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura dengan agenda persetujuan bersama RAPBD tahun 2020 pada Jumat (22/11/2019) malam.

Rapat paripurna persetujuan bersama tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni yang didampingi Wakil Ketua I DPRD, Likon dan Wakil Ketua II DPRD, Rahmanto Muhidin. Dari unsur Pemrintah Daerah (Pemda) Mura dihadiri Wakil Bupati Mura, Rejikinoor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Hermon.

Juru bicara badan anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mura, Akhmad Tafruji dalam laporannya menyampaikan DPRD Mura telah menyepakati untuk RAPBD tahun 2020 disahkan menjadi APBD senilah Rp. 1.240.280.888.195,09 dan pembiayaan anggaran APBD 2020 diproyeksikan sebanyak Rp8,6 miliar.

Bacaan Lainnya

“Seimbangnya anggaran pendapatan dan belanja tahun 2020 dimaksudkan untuk menekan defisit ditahun anggaran berikutnya, sehingga tidak terjadi lagi rasionalisasi. Juga untuk mengakomodir atau membiayai lima misi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD tahun2010-2023,” ungkap Tafruji.

Sementara itu, Wakil Bupati Mura, Rejikinoor dalam pidatonya menjelaskan besaran APBD tahun 2020, Murung Raya sudah mampu memenuhi amanah undang-undang dengan menyeimbangkan antara pendapatan dan belanja daerah.

“Selaku pimpinan daerah berharap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan ditahun 2020  bisa dilaksanakan secara maksimal sebagai upaya mewujudkan masyarakat Murung Raya yang madani dan mandiri, serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka menuju Mura Emas tahun2030,” jelas Rejikinoor.(SUPRI)

Pos terkait