Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

DPRD Murung Raya Kawal Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

PAMBELUM, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana saat melaksanakan rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat di Puruk Cahu, Senin (22/6) malam. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus.

“Paripurna saat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan bersama tim anggaran pemerintah daerah pada 18 Juni lalu. Banyak dinamika yang terjadi selama proses pembahasan karena merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi legislatif demi memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” kata Maulana.

Dalam menyampaikan realisasi anggaran yang disetujui tersebut, Maulana menyebut pendapatan daerah sebesar Rp 2,6 triliun dan berhasil terealisasi senilai Rp 2,7 triliun. Semua berasal dari pendapatan transfer, pendapatan asli daerah dan pendapatan lainnya yang sah.

“Adapun belanja daerah berhasil terealisasi sebesar Rp 2,5 triliun dari total anggaran Rp 2,8 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2025 tercatat sebesar Rp702,2 miliar lebih,” sebut Maulana.

Meski Banggar DPRD menyetujui raperda tersebut, Maulana menyebut pihaknya turut memberikan lima catatan dan saran penting kepada pihak eksekutif, yakni meminta Bupati Murung Raya segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025, paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Selain itu Badan Anggaran DPRD mengharapkan pemerintah daerah kedepannya lebih berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam merealisasikan anggaran di setiap perangkat daerah guna meminimalisir kesalahan administrasi.

“Kami juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak tahap awal serta pengawasan yang ketat, khususnya untuk program-program yang membutuhkan alokasi anggaran relatif besar,” tambahnya. Dalam kesempatan itu Maulana juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian dan pendampingan khusus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tingkat penyerapan anggaran masih rendah.

Tidak hanya itu, Politisi dari PDIP itu juga mendorong penyelesaian APBD Perubahan dapat rampung pada minggu pertama bulan Agustus agar program kerja yang direncanakan bisa segera berjalan optimal.

“Kami berharap keputusan yang telah disepakati ini dapat diimplementasikan dengan baik, tepat sasaran, dan sungguh-sungguh oleh pihak eksekutif demi kemajuan pembangunan Kabupaten Murung Raya yang lebih baik,” demikian Maulana.