Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Fraksi PKB Setuju Raperda Perubahan Perda Perangkat Daerah Dibahas Lanjut

PAMBELUM, Puruk Cahu – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menerima dan menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di kabupaten tersebut.

Dukungan itu karena penataan kelembagaan ini sangat penting, agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, kata Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Murung Raya Mahyono di Puruk Cahu, Selasa (23/6/2026).

“Perda nomor 9 tahun 2016 sendiri tercatat telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari Perda nomor 3 tahun 2020 hingga Perda nomor 6 tahun 2024,” ucapnya.

Dia menyebut, Fraksi PKB berpendapat perubahan Perda itu perlu dilakukan sebagai upaya penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional dalam rangka penyederhanaan birokrasi, penataan kelembagaan perangkat daerah, serta untuk kebutuhan peningkatan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Meski menerima Raperda itu dibahas ke tahapan selanjutnya, Mahyono tetap memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya, agar penempatan pejabat didasarkan pada kompetensi yang tepat.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah kabupaten diminta dalam menempatkan aparatur, harus benar-benar mampu bekerja secara profesional, dan pengisian struktur perangkat daerah harus diisi oleh figur yang memiliki disiplin ilmu yang sesuai dengan bidang tugasnya.

“Kami berharap produk hukum yang tengah digodok itu, nantinya dapat memberikan dampak positif serta kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara berimbang demi kemaslahatan masyarakat Murung Raya,” demikian Mahyono.