Pambelum

Refrensi Berita Kalteng

Kisruh Bacaleg Di Murung Raya, Tekon Lolos Mendaftar

PAMBELUM, Puruk Cahu – Sejumlah polemik kini bermunculan seiring mendekati hari terakhir pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Khususnya keikutsertaan para tenaga kontrak (Tekon) daerah yang diduga mayoritas masih aktif bekerja dan dibiayai menggunakan APBD Kabupaten Murung Raya.

Tenaga kontrak atau Tekon dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya dan Perangkat Desa, ternyata belum melakukan pengunduran diri untuk menjadi bakal calon Anggota Legislatif atau Bacaleg pada pemilu 2024 mendatang. Padahal dalam aturan jelas tenaga honor (Tekon) atau kontrak maupun perangkat desa diharuskan mengundurkan diri saat mendaftar sebagai Bacaleg.

Sementara temuan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Murung Raya terdapat Perangkat Desa dan Tenaga Honor/Kontrak terdaftar sebagai Bacaleg.Informasi beredar, para tenaga honor/kontrak maupun perangkat desa diberi lampu hijau oleh pimpinan mereka dengan hanya cuti.

Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya pun kena imbas, karena diduga lalai dan melakukan pembiaran terkait masalah tersebut. Pengamat Ekonomi Politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Dr. Ayif Fathurrahman menilai agar langkah Penjabat Bupati Murung Raya Dr.Hermon, MSi harus hati-hati  yang memberi isyarat akan diberi kelonggaran terhadap para bakal calon legislatif (Bacaleg) berasal dari tenaga honor kontrak maupun perangkatan desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ayif sapaan akrabnya berpandangan, kondisi demikian tentu membuat ia tidak setuju apabila diperbolehkan Bacaleg berasal dari Tenaga Honor Kontrak maupun Perangkat Desa atau BPD hanya cuti saja.

“Apa alasannya, adaya potensi penyalahgunaan wewenang, kaidah umumnya setiap pegawai pemerintah harus mundur kalau maju caleg terlepas itu dari status ASN atau tidak, karena dia bekerja di lingkungan pemerintahan,” jelas Doktor muda putra asli daerah Puruk Cahu ini.Menurut Ayif lagi, Tekon dilarang nyaleg karena ada perjanjian/kontrak kerja yang meniscayakan fokus pada pekerjaan. “Itu sangat jelas kalau ada perjanjian kontrak tidak boleh ada politik praktis,” bebernya.

“Saran kami kepada penjabat Bupati agar ikuti prosedur yang berlaku secara prosedural dan konstitusional,” ujarnya. Apalagi menurutnya lagi sudah sangat jelas, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu bahwa yang bekerja (pendapatan) bersumber dari Anggaran Negara harus mengundurkan diri. “Apakah tenaga honor/kontrak maupun perangkat desa atau anggota BPD itu dibayar gajinya dari keuangan negara, ya jelas mereka memperoleh hak (gaji) dari APBD Murung Raya,” tandasnya.

Pendapat berbeda muncul dari Komisoner KPU Murung Rada Dedi Irawan, ia beranggapan PKPU tidak mengatur tentang bacaleg dari tenaga honor/kontrak harus mengundurkan diri, kecuali tempatnya bekerja (dinas/opd) mempunyai aturan tersendiri.”Posisi kami bukan sebagai pihak yang menafsirkan aturan. Kami fahami yang normatif saja. Pertanyaan nya kenapa baru sekarang di permasalahkan? Kenapa tidak pada saat pencermatan DCS?,” tanya Dedi seakan tidak nyaman ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis 26 Oktober 2023.

Ia pun seolah-olah menyalahkan masyarakat, menurut dia pada saat pencermatan DCS juga ada ruang tanggapan masyarakat terhadap Bacaleg, kenapa ruang itu juga tidak digunakan. (SU)