PURUK CAHU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Murung Raya Syahrial Pasaribu mengatakan, tahun 2018 mendatang upah minimum kabupaten Murung Raya naik 8,71 persen.
Kenaikan itu berdasarkan kesepakatan rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Mura, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Mura dan Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Mura.
“Dalam sidang pengupahan yang diadakan pada tanggal 30 Oktober 2017 lalu di Kota Puruk Cahu, disepakati tahun 2018 nanti UMK naik, begitupun dengan upah minimum sektoral Kkbupaten (UMSK) juga mengalami kenaikan,” ujar Syahrial, Kamis (2/11/2017).
Dijelaskan Syahrial untuk UMSK 2018, kenaikannya sebesar 4 persen dibandingkan tahun 2017 ini. Tentunya UMK maupun UMSK ini termasuk bagi pekerja yang masih bekerja dibawah satu tahun.
Untuk pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun, menurut Syahrial lebih disesuaikan pada upah hasil perundingan secara bipartit. Penentuannya dengan memperhatikan kemampuan atau produktivitas perusahaan serta kebutuhan hidup layak setempat.
Struktur dan skala upah wajib yang disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan maupun kompetensi.
“Perbandingannya UMK tahun ini Rp.2.497.716 dan akan naik menjadi Rp.2.715267 ditahun 2018 nanti,” sebut Syahrial ketika ditemui diruang kerjanya.
Disebutkan Syahrial untuk UMSK bidang perkebunan dan hutan tanaman industri perbandingannya berdasarkan kenaikan sebanyak 4 persen dari Rp.2.722.247 ditahun ini menjadi Rp.2.831.137 ditahun 2018.
“Sektor penebangan hutan dari Rp.2.722.247 menjadi Rp.2.831.137. Upah sektor industri pengolahan dari Rp.2.672.334 naik ke Rp.2.779.227. Upah sektor bangunan dari Rp.2.879.124 menjadi Rp.2.994.289 dan untuk sektor jasa, listrik, gas dan air dari Rp.2.647.359 naik ke Rp2.753.253,” papar Syahrial.